Lontar.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya yang bepergian ke luar daerah atau mudik akan dikenai sanksi disiplin. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi melarang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
SE yang diterbitkan sebelumnya sifatnya hanya mengimbau, namun Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 6 April 2020, seperti teerulis dalam rilis.
Selanjutnya, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.
Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
Menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing).