Lontar.id – Di tengah aturan seperti harus memiliki surat keterangan sehat jika ingin ke luar kota, beberapa pihak ambil kesempatan berdagang surat keterangan bebas Covid-19.
Fenomena ini mengapung di media sosial. Seperti website kecil blogspot serta satu e-Commerce bahkan menampilkan beberapa lapak jualan yang berdagang surat keterangan sehat COVID-19.
Harga surat itu beragam, mulai dari puluhan ribu, hingga puluhan juta rupiah. Saat Lontar ingin mengunjungi satu situs blogspot yang menyediakan surat itu, lamannya sudah tak bisa terbuka.
Sementara di situs lain, pihak Shopee mengakui, memang ada yang jualan surat kesehatan di situsnya. Setelah kabar itu diketahui banyak pihak, Shopee menghapus iklan tersebut dari situs dan aplikasi mereka.
Melalui keterangan tertulisnya, Public Relations Lead Shopee, Aditya Maulana Noverdi, memastikan hal ini tak akan terulang kembali.
“Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami,” ujar Aditya, Kamis kemarin, dikutip Kumparan.
“Jika terdapat penjualan produk-produk yang tidak mendapatkan izin dan membahayakan bagi pengguna, tim internal Shopee akan dengan segera menindaklanjutinya,” imbuh Aditya.
Bukan cuma di e-Commerce. Di Bali, polisi bahkan berhasil membongkar praktik jual-beli surat keterangan sehat di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Polisi menangkap tiga orang penjual surat keterangan sehat itu. Surat tersebut diduga dijual kepada warga yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Tujuannya agar warga yang membeli surat itu lolos dari pengecekan petugas. “Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk,” kata Kepala Polres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, dikutip dari Kumaparan.
Praktik ini diketahui setelah pelaku menjajakan dagangannya di media sosial. Dari situ, polisi menangkap sang penjual.
Dalam menghadapi masalah ini, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo langsung menurunkan tim penegakan hukum.
Doni mengatakan gugus tugas akan mengusut soal jual-beli surat itu. Menurut Doni, surat sehat bebas Corona tak diperjualbelikan. Bila ditemukan pelanggaran, dia mengatakan akan memproses hukum.
“Betul (tidak diperjualbelikan). Bila melanggar, tentu akan ada hukuman,” tegas Doni.
Pernah disoal legislator
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie mengaku sudah mengingatkan pemerintah soal kebijakan surat keterangan bebas Corona tersebut.
“Saya kira itu ditelurusi dari daerah mana, kepala daerah dan aparat harus selidiki ini, jangan di suasana COVID ini, semua sudah membuang energi terpusat bagaimana COVID ini harus selesai. Tapi ada ada orang yang malah menyalahgunakan, mencari kesempatan,” kata Syarief, dikutip Detik, Kamis.
“Usut itu. Di tengah pandemi masih begini, orang ini kan rusak mentalnya itu, ini sama juga menyebarkan penularan penyakit, kalau orang yang memesan positif, sembarangan saja di cap aja sehat,” lanjutnya.
Merujuk SE Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020, surat bebas COVID-19 dijadikan syarat utama jika ingin ke luar kota. Kebijakan tersebut sebetulnya tidak disetujui olehnya.
Ia memberi masukan jika untuk memastikan seseorang bebas Corona, mesti dilakukan pemeriksaan langsung di tempat keberangkatan. Sehingga tidak perlu surat keterangan bebas Corona.
“Makanya kemarin kita minta kan jangan ada surat kesehatan itu, tapi langsung di tes di bandara. Jadi, bagi mereka yang mau berangkat di tes massal saja. Biaya? Kalau memang negara nggak punya biaya, ya, bebankan saja (kepada) mereka yang berangkat,” sebutnya.