Lontar.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan pada pembukaan sidang, bahwa lembaga hukum yang dia pimpin saat ini akan memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa di intervensi oleh siapapun, karena MK merupakan lembaga peradilan yang independen.
Ia menyadari pengusulan unsur pimpinan MK, diusulkan oleh tiga lembaga negara yaitu Presiden, DPR dan Mahkamah Agung. Namun setelah mengucapkan sumpah, MK tidak bisa diatur oleh lembaga atau siapapun.
Pernyataan Ketua MK ini menepis sejumlah anggapan, jika lembaga hukum ini bisa dikebiri oleh oknum yang punya kekuatan politik dibaliknya, dan bisa memanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Olehnya itu, Anwar Usman menyebut bahwa MK adalah lembaga yang merdeka tanpa bisa di intervensi.
“Kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut apapun, kami tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi sesuai sumpah kami. Betul bahwa berada dari tiga lembaga pengusul, presiden, DPR dan Mahkamah Agung, tetapi sejak kami mengucapkan sumpah, maka kami independen, kami merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun dsn hanya takut pada Allah SWT,” kata Anwar Usman saat membuka sidang perdana sengketa Pemilu, Jumat (14/6/2019).
Dalam persidangan sengketa pemilu nomor 1/PHPU.Pres/17/2019, kedua paslon tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum. Bambang Widjojanto bersama pengacara lainnya mewakili paslon Prabowo-Sandi, sedangkan Yusril Ihza Mahendra mewakili paslon Jokowi-Ma’ruf.
Pada kesempatan pembacaan permohonan, Bambang Widjojanto mengungkapkan sejumlah bukti kecurangan pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif. Diantaranya terkait jabatan Ma’ruf Amin di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jabatan Ma’ruf Amin dinilai cacat formil sebagai paslon calon wakil presiden, sebab ia tidak mengajukan surat pengunduran diri sebelum memasukan berkas pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bambang Widjojanto meminta MK agar memeriksa keabsahan posisi Ma’ruf Amin, karena melanggar pasal 227 huru p Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami menemukan calon wakil presiden nomor 01, ternyata tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. Pasal 227 hurup p Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan dengan tegas seorang calon harus ada surat keterangan mengundurkan diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon,” ungkapnya
Kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi juga menggugat keputusan KPU yang memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf, putusan itu kata Bambang Widjojanto tidak benar, karena perolehan suara Prabowo-Sandi lebih besar ketimbang Jokowi-Ma’ruf.
Sebagaimana putusan KPU, paslon Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 juta suara atau 55,50 persen. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 juta suara atau 44,50 persen. Berdasarkan data versi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan hasil rekapitulasi KPU diputuskan dengan cara melawan hukum, karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi sebagai capres sekaligus presiden.
Data yang diajukan dalam permohonan pokok perkara, suara Prabowo-Sandi yaitu 68.650.239 juta atau 52 Persen dan Jokowi-Ma’ruf 63.573.169 juta atau 48 persen. Menurut Bambang Widjojanto data yang diajukan pihaknya yang sesuai dengan hasil perhitungan dan menuding putusan KPU tidaklah benar. Kecurangan tersebut katanya masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif karena menetapkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf yang melanggar hukum.
Pelanggaran lain yang dikemukakan pada sidang sengketa pemilu yaitu adanya keterlibatan lembaga negara seperti aparat kepolisian, birokrasi dan intelijen negara yang terlibat dan merangkap sebagai tim pemenangan petahana Jokowi. Bukti-bukti tersebut memperkuat klaim kecurangan yang dilakukan petahana dengan menggerakkan infrastruktur negara dalam pemilu.
Selain itu Bambang Widjojanto menyoal LHKPN Jokowi dengan jumlah kekayaan Rp50 miliar dengan tambahan uang kas sebesar Rp6 miliar. Namun selanjutnya Jokowi mendapatkan sokongan dana dari para penyumbang sebesar 19 miliar. Dana dari penyumbang tersebut dianggap berasal dari perusahaan yang berbeda namun dari pemilik yang sama.
Sementara kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan agar kubu Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan TSM yang disebutkan pada persidangan. Kecurangan yang bersifat TSM kata Yusril tidak bisa hanya dikatakan secara asumtif saja, melainkan harus dapat dibuktikan.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi sempat membeberkan sejumlah bukti kecurangan pemilu hingga adanya keterlibatan PNS dan keterkaitan kenaikan gaji dengan pemberian THR.
“Dalam persidangan ini, kalau dikemukan terjadinya pelanggaran TSM, tidak bisa hanya secara asumtif. Kalau dikatakan gaji PNS naik, THR naik terus diasumsikan adalah bagian dari TSM. Harus dibuktikan, berapa banyak jumlah PNS di negeri ini harus ditunjukkan. Naiknya gaji, THR lantas kemudian terjadi kenaikan suara sampai kecurangan betul terjadi, tidak bisa diasumsikan seperti itu,” tutupnya
Kami memeriksa LHKPN jokowi, jumlah kekayaan beliau 50 miliar tetapi kas beliau hanya 6 miliar, sumabnahn pribadi di laporan sumabnag sejumlah 19 miliar dlm bentuk uang selain dlm bentuk barang 25 juta. Dlm waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas harta Jokowi berdasarkan LHKPN ternyata 25 april Jokowi sudah mengeluarkan uang 19 miliar.