Lontar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menyusun daftar inventarisir masalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), tentang penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
“Evaluasi Perbawaslu ini akan jadi bagian penting untuk mengenali dan menemukan jalan keluar terhadap beberapa problematika melalui regulasi yang kita evaluasi. Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” ungkap Dewi, seerti tertulis dalam keterangan Bawaslu RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini menambahkan, evaluasi ini merujuk pada dua Perbawaslu, yaitu Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur Bupati, dan Wali Kota.
“Evaluasi ini dilakukan mengingat perbawaslu memiliki posisi strategis untuk mengantisipasi beberapa kelemahan-kelemahan yang ada di undang-undang pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” ungkapnya.
Ada enam hal yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan inventarisasi masalah yang terkait dengan evaluasi dua perbawaslu tersebut.
Keenamnya antara lain efektivitas dan implementasi Perbawaslu dalam Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, keselarasan dengan peraturan Undang-Undang lainnya, kendala dan hambatan dalam penerapan Perbawaslu dalam Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, kekosongan peraturan, penjangkauan peraturan untuk mendukung Pemilu 2024 dan mengakomodir jika terdapat pola baru dalam penanganan pelanggaran.
“Berbasis pada aturan dan fakta yang kita temukan dalam penanganan pelanggaran 2019. Catatan kita kepada perbaikan yang harus diperbaiki masih relevan, kita optimis banyak perbaikan yang kita lakukan ke depan tentu berbasis pada kewenangan Bawaslu,” jelasnya.