Sementara unsur-unsur CMIS, kata dia, terdiri dari empat hal yakni pertama pangkalan data dan informasi terpusat dan menyeluruh terkait pelanggaran dan proses sengketa dalam kerangka hukum Pemilu. Kedua, hasil pelaksanaan penyelesaian kasus/perkara yang ditangani/hasil pekerjaan jajaran Bawaslu namun terpusat ditangani oleh sekretariat jenderal Bawaslu.
NHS melanjutkan, yang ketiga, pangkalan data dan informasi terpusat hasil pengumpulan, verifikasi, penginputan, pengolahan, dan penyajian yang merefleksikan siapa melakukan apa, kapan, bagaimana, dan mengapa dari setiap kasus/perkara yang diterima, diproses, diputus, dan ditindaklanjuti jajaran Bawaslu. Keempat, data dan informasi hasil penyelesaian kasus perkara jajaran pengawas pemilu dalam setiap penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.
Lebih lanjut lagi, NHS mengatakan keuntungan CMIS yakni merefleksikan kualitas kinerja sistem organisasi. Selain itu, trsentralisasinya data itu mempermudah akses penguasaan penengendalian terhadap akses yang dilakukan. Itu bisa dilakukan secara real time dengan menggunakan tempat penyimpanan online seperti icloud.
“Jadi penginputannya bisa dilakukan siapapun dan kapanpun. Ini agak berat tapi bukan tidak mungkin. Keuntungan lain akan meningkatkan tranparansi. Jadi semacam masyarakat itu bisa clear melihat. Sistem yang baik adalah sistem yang bisa ditracking oleh masyarakat. Ini juga akan menjadi sumber penelusuran pengetahuan, ini akan menjadi kekayakan khazanah ilmu pengetahuan yang tiada ternilai harganya,” pungkasnya.