Saturday, May 17, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Oleh Kurniawan
24 November 2021
in Politik
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Ist/Bawaslu RI/Jaa Pradana

65
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan uji coba Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (Sigaplapor).

Melalui keterangan tertulis di laman resmi Bawaslu RI, disebutkan bahwa anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan uji coba Sigaplapor merupakan bagian dari pengembangan sistem informasi yang berfokus penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana dalam kepemiluan.

Nantinya, dalam rangka memudahkan, masyarakat bisa melakukan pelaporan dugaan pelanggaran secara online (dalam jaringan/daring).

Dewi menegaskan upaya yang dilakukan Bawaslu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas Bawaslu. Hal ini baginya sesuai dengan visi lembaga pengawas pemilu, khususnya memodernisasi Bawaslu menjadi lembaga yang tanggap akan kemajuan teknologi.

“Ini adalah upaya memperkuat sistem teknologi untuk mendukung kerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, efektif, dan akseptabel,” tuturnya dalam acara Uji Coba Sigaplapor di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Peraih gelar doktor jebolan Universitas Hasanuddin Makassar itu mengungkapkan ada tiga tujuan dalam pemanfaatan sistem informasi ini.

Pertama, membangun kualitas penanganan pelanggaran yang lebih professional dan transparan. Dewi meminta kepada jajaran Bawaslu untuk memastikan sistem informasi yang dibuat, datanya harus benar dan akurat agar tidak menimbulkan masalah.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dalam sistem ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tujuan kedua, lanjutnya, untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.

“Jadi selama ini diskusi kita, menyampaikan laporan tidak mudah di beberapa daerah dengan kondisi tertentu. (Ada daerah) Tidak ada transportasi yang cukup lancar untuk menyampaikan laporan, sehingga ada kendala yang menghambat dan tidak mempercepat penyampaian laporan itu. Mudah-mudahan ini (Sigaplapor) bisa menjadi pilihan,” terangnya.

Tujuan ketiga sebagai sarana publikasi hasil dan data penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Hal ini sebagaimana prinsip utama Bawaslu dalam bekerja yakni transparansi.

Lebih lanjut, dia merinci, ada beberapa fungsi dalam sistem ini, yakni pelaporan secara elektronik, penyajian data sidang dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, status laporan, putusan secara elektronik, dan penanganan yang dilakukan di setiap tingkatan. “Secara berjenjang proses penanganan pelanggaran bisa tersajikan secara lengkap mulai dari Bawaslu (tingkat) kabupaten/kota, provinsi sampai RI (pusat),” tutur dia.

Dalam pengembangan berikutnya, Dewi memastikan bakal mendorong dibuatkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai payung hukum Sigaplapor. Menurutnya payung hukum tersebut merupakan kewajiban agar sistem informasi ini bisa dipertanggungjawabkan.

“Nanti kita juga akan tuangkan dalam SOP terkait standar kerjanya sehingga nanti standar kerjanya akan sama seluruh bawaslu sampai kabupaten kota,” katanya.

Uji coba Sigaplapor dilakukan oleh Bawaslu bersama tim pengembang serta 34 Bawaslu Provinsi yang mengikuti secara luring dan daring. Dalam pelaksanaanya, tim pengembang menjelaskan secara rinci sistem informasi serta teknis kerja yang akan dilakukan Bawaslu daerah baik dalam mengelola sistem informasi maupun menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat.

Share26Tweet16Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Minta Petani Tidak Campur Tembakau Temanggung dengan Daerah Lain

Next Post

Ini Langkah PSSI untuk Memberantas Praktik Suap dan Pengaturan Skor Sepak Bola

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In