Lontar.id – Hingga Senin (16/3/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerima permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 sebanyak 29 permohonan.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan, dari jumlah tersebut, 25 permohonan diregister, dua permohonan tidak dapat diregister dan dua permohonan tidak dapat diterima.
“Berdasarkan cara pengajuannya, 26 permohonan secara langsung dan tiga pemohon melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa),” katanya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020), seperti tertulis dalam keterangan resmi Bawaslu.
Selanjutnya, berdasarkan sebaran wilayah, Bagja menunjuk, Papua paling banyak mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa yaitu sembilan permohonan. Disusul Sumatra Barat tiga permohonan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Papua Barat masing-masing dua permohonan.
Lalu, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat,, dan Maluku Utara masing-masing satu permohonan.
Bagja menambahkan, untuk tingkat kabupaten/kota Nabire dan Supiori paling banyak mengajukan permohonan masing-masing tiga permohonan. Dilanjutkan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Pohuwato terdapat dua permohonan.
Sisanya hanya satu permohanan yaitu di Kabupaten Nias, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Merauke, Kabupaten Membrao Raya, Kabupaten Waropen, Kota Batam, Kota Medan, Kota Surabaya, dan Kota Palu.
Dia merinci, dari total 25 permohonan sengketa yang diregister terdapat 11 putusan dengan amar mengabulkan sebagian, sembilan putusan dengan amar menolak, tiga putusan dengan amar mengabulkan seluruhnya, dan dua putusan terjadi kesepakatan.
“Berdasarkan hasil pananganan penyelesaian sengketa pada tahap pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran direkomendasikan agar seluruh maksud dari amar putusan penyelesaian sengketa baik yang mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya oleh KPU tingkat provinsi kabupaten/kota selaku termohon maupun bakal pasangan calon selaku pemohon,” jelas Bagja.
Dia menegaskan, keputusan tersebut bisa dilaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan hukum. “Baik dalam aspek substansi, prosedur maupun wewenang,” lanjutnya.
Rekomendasi terakhir yang disampaikan Bagja, yaitu setiap bakal pasangan calon agar dapat mempersiapkan dengan baik seluruh persyaratan pencalonan dalam menghadapi tahapan pencalonan selanjutnya baik pada tahap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.