Friday, June 6, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Oleh Kurniawan
1 December 2021
in Regional
Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021). Foto: Ist

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).

Dilansir laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Rabu, 1 Desember 2021, barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan.

Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Forkopimda Sukoharjo.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

“Pemusnahan BMN tersebut ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” jelas Budi.

Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 15 item barang. Masing-masing 1.811.592 batang rokok ilegal, 1.211 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

Khusus untuk barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar, dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,214 miliar. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp37,8 juta.

“Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain, untuk rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos, lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan, dan pembatasan terhadap barang impor,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara. Selain itu, juga mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat. Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait, juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sinergi antara Satpol PP Sukoharjo dengan Kantor Bea Cukai Surakarta dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Hal itu menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerja sama yang baik antara Satpol PP dengan Bea Cukai.

“Mudah-mudahan ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui adanya ‘Unity of Effort’ di antara seluruh pemangku kepentingan lain yang terkait,” ujar bupati.

Bupati juga mengatakan, pada 2021 ini Kabupaten Sukoharjo mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Dengan ketentuan, bidang kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi 50%, bidang penegakan hukum 25%, dan bidang kesehatan 25%.

“Saya harap sosialisasi dan pengawasan tentang cukai terus dilakukan. Memperkuat sinergi dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali rokok ilegal, serta melibatkan masyarakat untuk melaporkan rokok ilegal,” ujarnya.

Share32Tweet20Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat 100 Kilogram dari Jaringan Internasional

Next Post

Terima Kunjungan Menteri Senior Singapura, Wapres Ucapkan Belasungkawa

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In