Lontar.id – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memandang belum ditetapkannya jadwal pemungutan suara untuk pemilu, berdampak pada minimnya waktu persiapan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam menyusun aturan pelaksanaan.
Menurutnya, apabila Pemilihan Legislatif (pileg) dilaksanakan pada bulan Mei 2024 dan Pemilihan di bulan November 2024, maka akan banyak irisan tahapan yang berpotensi menimbulkan masalah.
Semisal ungkap Dewi, tahapan pelantikan anggota DPRD terpilih akan beririsan dengan masa pendaftaran kepala daerah. Yang mana pencalonan kepala daerah baru bisa terlaksana jika partai politik pengusung sudah mempunyai kursi di DPRD.
Baca juga: Anggota Bawaslu Optimis Rumusan Pengelolaan BDP Dilakukan Terstruktur
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Selain itu pencalonan juga bisa dilakukan dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
“Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait dengan hasil pemilu mana yang akan digunakan sebagai dasar pengajuan/pendaftaran kepala daerah,” kata Dewi, Senin (15/11/2021), seperti tertulis dalam rilis Bawaslu.
Untuk itu, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah itu mendorong adanya percepatan penetapan jadwal Pemilu 2024. Dengan jadwal pemilu ditetapkan mempertimbangkan upaya meminimalisir irisan tahapan, atau setidaknya sesuai dengan usulan KPU pada bulan Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Kaji Penggunaan Teknologi dalam Olah Data Pelanggaran Pemilu
“Ini karena pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah menggunakan hasil Pemilu 2024,” katanya.