Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan pembacaan putusan untuk perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja, Rizal Randa dan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Salleng.
Sekretaris DKPP, Bernad D Sutrisno, menjelaskan, sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan itu akan dilakukan di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (27/11/2019) pukul 13.30 WIB.
Bernad menegaskan, pihaknya telah memeriksa semua perkara yang akan diputus, baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi DKPP, pihaknya akan melakukan siaran langsung sidang tersebut melalui Facebook DKPP, yakni www.facebook.com/medsosdkpp/.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, kata Bernad.
Selain putusan terhadap perkara yang melibatkan Ketua KPU Toraja dan KPU Sidrap, DKPP juga akan memutus perkara yang melibatkan Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan dan enam perkara lain.
Diketahui, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara yakni Rizal Randa, Anshar Tangkesalu, Roy Pole Pasalli, Jan Hery Pakan, dan Bonnie Pridom, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara yaitu, Andarias Duma, Gabriel Rumbayyan, dan Arifin S dilaporkan oleh Bahrum Daido.
Para Teradu dilaporkan terkait adanya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan Form DA1 (hasil rekap Kecamatan), di mana terdapat di 17 TPS patut diduga telah mengakibatkan perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama Frederik Batti Sorring mengalami penambahan suara pada Form DA1 (rekap Kecamatan).
Sementara Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin MS dan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, dilaporkan oleh Agustianto, terkait perubahan perolehan suara berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi. Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara, diduga diubah menjadi 3 suara. Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.