Lontar.id – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar mengamankan 12 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan fasilitas Kantor Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar, Selasa, 9 Juni 2020.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, menjelaskan, pengamanan kedua belas orang itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo.
“Saat ini, mereka semua masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui motif dari penyerangan itu, dan siapa sebenarnya orang yang mereka minta dikelurkan dari tempat isolasi tersebut,” jelasnya.
Sementara, Panit Sabhara Polsek Makassar, Ipda Aras, menjelaskan, sejumlah orang tidak dikenal (OTK) merusak sejumlah fasilitas di Kantor Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 8 Juni 2020.
Mereka memecahkan kaca dan merusak fasilitas lain, termasuk menganiaya seorang staf kelurahan bernama M Iqbal Amiruddi.
OTK tersebut mengamuk dan meminta agar pihak keluharan menjemput seorang warga yang dikarantina di Hotel Harper Makassar karena diduga terinfeksi kasus virus korona atau Covid-19 dan dikembalikan ke pihak keluarganya.
Mengamuk dan mendesak pihak kelurahan segera menjemput seorang warga yang sudah 25 hari dikarantina di salah satu hotel di Makassar.
“Kami pun turun tangan menenangkan warga dan meminta mereka bubar setelah mendengar penjelasan dari warga. Meski demikian, korban penganiayaan diminta tetap melapor secara resmi di Polsek Makassar,” jelasnya.