Monday, January 25, 2021
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Calon Penumpang Pesawat Harus Bawa Hasil Rapid Tes

Oleh Kurniawan
21 May 2020
in News
Calon Penumpang Pesawat Harus Bawa Hasil Rapid Tes

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf. Foto: Ist/Dok Gugus Tugas Covid

70
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Calon penumpang pesawat komers diwajibkan membawa surat bukti hasil rapid tes, surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf, mengatakan, itu merupakan aturan yang berlaku bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Aturan itu, kata Anas Ma’ruf, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas, seperti tertulis dalam rilis

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Syarat lain yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.

Share28Tweet18Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Makassar Gandeng IDI untuk Cegah Penyebaran Covid

Next Post

Cara Memesan Tiket Kereta Jarak Jauh

Related Posts

Ma’ruf Amin Sebut Saefullah Sosok Pekerja Keras yang Patut Dicontoh
News

Ma’ruf Amin Sebut Saefullah Sosok Pekerja Keras yang Patut Dicontoh

by Dumaz Artadi
17 September 2020

Warga Jakarta telah kehilangan satu putra terbaiknya. Namun, semangat dan kerja keras dalam membangun Jakarta patut dilanjutkan.

Read more
Wapres Dijadwalkan Jadi Imam dan Khatib Salat Iduladha

Wapres Dijadwalkan Jadi Imam dan Khatib Salat Iduladha

30 July 2020
Produktivitas Pekerja Indonesia Peringkat 5 dari 10 Negara ASEAN

Produktivitas Pekerja Indonesia Peringkat 5 dari 10 Negara ASEAN

21 July 2020
AJI Makassar Nilai Hasil Seleksi Timsel KPID Sulsel Tak Layak Diterima

AJI Makassar Nilai Hasil Seleksi Timsel KPID Sulsel Tak Layak Diterima

18 July 2020
Green Diesel Hasilkan Performa Mesin yang Baik

Green Diesel Hasilkan Performa Mesin yang Baik

18 July 2020
Kepadatan di Sekitar Stasiun Kereta Api Sudirman Jakarta

Tak Lagi Syaratkan SIKM, Penumpang Kereta Api Wajib Isi CLM

16 July 2020
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In