Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

Calon Perseorangan Pilwalkot Makassar Wajib Setor 72.570 Dukungan

Oleh Kurniawan
4 December 2019
in Politik
Pasca Pilpres

Ilustrasi pilkada

72
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Kandidat bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar yang ingin maju melalui jalur perseorangan, harus menyerahkan minimal 72.570 dukungan, yang tersebar dari delapan kecamatan di Kota Makassar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar, yang dihubungi Rabu (4/12/2019), mengatakan, penyerahan dokumen sebagai syarat dukungan akan dilakukan mulai 19 hingga 23 Februari 2020.

“Sesuai aturan, jumlah minimum syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 72.570 orang dan minimal tersebar pada delapan kecamatan di Makassar,” kata Gunawan .

Nantinya, jika memenuhi syarat, barulah para kandidat tersebut bisa mendaftar sebagai bakal calon wali kota, pada 16-18 Juni 2020.

Gunawan menjelaskan, ada perubahan jadwal tahapan pendaftaran untuk calon dari jalur perseorangan, di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi adminsitrasi dan faktual, hingga perbaikan syarat dukungan.

Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. 

“Yang tidak berubah adalah jadwal pendaftaran calon bagi partai maupun perseorangan, yang tetap pada 16-18 Juni 2020,” lanjutnya.

Khusus untuk pendaftar jalur perseorangan, para kandidat wajib menyetor tiga jenis formulir, yakni surat pernyataan dukungan dari masing-masing warga, atau formulir B.1.1-KWK, kemudian formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dan formulir rekapitulasi dukungan B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Nantinya, setiap pernyataan dukungan dilampiri salinan e-KTP atau surat keterangan perekaman data kependudukan. 

Calon kandidat wajib mengelompokkan berkas yang dikumpulkan berdasarkan wilayah domisili pendukung. Pengelompokan ini bakal memudahkan petugas saat verifikasi dokumen dukungan. Misalnya dibagi per kelurahan dan per kecamatan.

“Bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal calon, harus membawa surat tugas atau mandat, dan diserahkan kepada KPU Kota Makassar, untuk mendapatkan username dan password SILON,” tutupnya.

Share29Tweet18Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

SEA Games 2019: Tundukkan Malaysia, Indonesia Raih Medali Emas Bulutangkis Beregu Putra

Next Post

Indeks Kepuasan Haji Jemaah Indonesia 2019 Mencapai 88,44

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In