Lontar.id – Tiket kereta jarak jauh tidak dijual via daring atau online, baik melalui situs resmi PT KAI maupun agen perjalanan.
Alasannya, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi penumpang sebelum dapat membeli tiket perjalanan.
Layanan jarak jauh akan menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang hanya dikhususkan bagi penumpang tertentu, yakni kepentingan perjalanan dinas, bisnis dan repatriasi.
“Untuk kereta KLB ini, kami menutup untuk penjualan online,” ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo dalam dialog Respons Covid-19, Kamis (21/5), dikutip CNNIndonesia.
Agar bisa menggunakan layanan itu, masyarakat harus memiliki KTP, laporan perjalanan, serta surat dari instansi berwenang.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.
Jika calon penumpang tak memenuhi ketentuan tersebut, Didiek memastikan bahwa pembelian tiket tak dapat dilakukan di stasiun keberangkatan.
“Surat dinas harus disertai dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
PT KAI juga akan mengecek berlapis terkait persyaratan perjalanan kepada para penumpang. Di stasiun keberangkatan, telah bersiaga petugas gabungan yang terdiri dari karyawan PT KAI, Dinas Perhubungan, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di pusat maupun daerah serta Dinas Kesehatan setempat.
“Kalau tidak ada yang bersangkutan, tidak bisa membeli tiket,” ucap dia.