Lontar.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera berkoordinasi dengan semua operator seluler, untuk mencermati Standard Operasional Procedure (SOP) penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya.
Wakil Ketua BRTI, Semuel A Pangerapan, yang juga Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2020) siang.
BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu seluler/SIM card dengan baik.
Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).
Selain itu penggantian SIM card yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
Hal itu sebagai langkah untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian kartu seluler/ SIM card.
Jika terdapat SOP yang masih belum dapat melindungi pelanggan, maka akan dirumuskan bersama tentang SOP yang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum.
“Terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” demikian tertulis dalam keterangan resmi Kemenkominfo.
Koordinasi ini dilakukan untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, meyakini bahwa masing-masing operator sudah memiliki SOP dalam penanganan penggantian kartu.
Seluruh perusahaan anggota ATSI telah memiliki sertifikasi ISO 27001, maka SOP tersebut pasti sudah mencakup aspek keamanan, kerahasiaan dan proses verifikasi yang akuntabel.
“ATSI akan terus mengingatkan agar semua operator anggota ATSI melakukan pengawasan ketat atas seluruh garda depan yang melayani pelanggan untuk selalu melaksanakan SOP yang berlaku di perusahaan,” ungkap Marwan.
Di samping itu ATSI juga siap mendukung Kominfo dan BRTI untuk melakukan review atau peninjauan ulang atas SOP pergantian kartu dan layanan pelanggan yang lain.