Lontar.id – Kabupaten atau kota yang kehabisan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diminta untuk mengambil langsung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, di Pasar Minggu, Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, melalui keterangan resmi Kemendagri, Kamis (16/1/2020).
Pada akhir Desember 2019 dengan pergeseran anggaran, telah tersedia 1,5 juta keping blangko dan pada awal Januari 2020 dengan pengadaan melalui e-catalog pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping.
Saat ini telah terdistribusi ke daerah sebanyak 961.000 keping. Sehingga masyarakat sudah dapat mengurus KTP-el nya di Dukcapil setempat.
Zudan menyampaikan progres yang terkait dengan pengadaan KTP-el. Kata dia, seluruh masyarakat di Indonesia yang KTP-el nya belum jadi dapat segera berkoordinasi dan mengurus ke Dinas Dukcapil setempat, karena pengadaan blangko sejak bulan Desember sudah berjalan.
Pada Desember ada penambahan 1.5 juta keping hasil dari pergeseran anggaran akhir 2019, kemudian di 2020 ini lelang e-katalog sudah selesai sehingga KTP-el sudah tersedia, berproses dicetak 16 juta keping.
“Nah saat ini yang sudah terdistribusi ke Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak 961 ribu keping, ini sudah terdistribusi, bagi Kabupaten/Kota yang blangkonya habis, diminta segara mengambil ke Dukcapil Pasar Minggu,” ujarnya.
Dia juga menanggapi kabar yang menyatakan adanya instruksi penundaan pencetakan 25 juta blanko KTP-el. Zudan menegaskan, dirinya dan pihaknya tak pernah mengeluarkan pernyataan (statement) untuk menunda pencetakan blangko 25 juta KTP-Elektronik.
“Kami di Dukcapil tidak pernah mengeluarkan statement untuk menunda pencetakan 25 juta KTP-el. Justru melalui pengadaaan e-catalog menggunakan dana APBN, ada pengadaan sebanyak 16 juta keping,” kata Zudan.
Penggunaan blangko KTP-el ini diprioritaskan untuk Pemilik KTP-el pertama kali; Korban bencana alam; Penggantian Surat Keterangan karena PRR; Penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data.
“Jadi blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah adminisitrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup,” terang Zudan.