Lontar.id – Jika pengelola obyek wisata di wilayah Jawa Tengah (Jateng) nekat membuka destinasi wisata yang dikelola tanpa menerapkan protokol kesehatan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah tak segan menutup dan menyegel tempat itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng Noegroho Rachmadi, saat menjadi tamu diskusi daring yang diadakan oleh Diskominfo Jateng. Acara bertema “Wisata Saat New Normal Amankah?”, disiarkan langsung melalui platform Instagram, Kamis, 18 Juni 2020.
Dalam kesempatan itu, dia memastikan bahwa pembukaan destinasi wisata, masih sebatas simulasi. Pembukaan kembali destinasi wisata hanya mungkin dilakukan jika memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, telah melakukan simulasi, berada di zona hijau, menerapkan protokol kesehatan, dan mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 serta pemerintah setempat.
“Jika tak menerapkan faktor kesehatan, belum mendapat izin tetapi sudah buka atau nekat, ya kita tutup dan segel,” ujarnya, seperti tertulis dalam rilis.
Ia mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah merilis Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 terkait hidup menuju New Normal. Pedoman itu diterbitkan untuk beberapa sektor kehidupan, seperti perhubungan dan pendidikan termasuk pariwisata.
Simulasi di bidang wisata, menurut Sinoeng, harus dilakukan dalam beberapa tahap. Jika memang diperbolehkan buka, bukan berarti destinasi beroperasi seperti sebelum Covid-19 terjadi. Artinya, pembukaan destinasi wisata di masa pandemi harus dilakukan secara evaluatif, berdasarkan assessment GTPP dan pemerintah setempat.
Pengelola diwajibkan membatasi jam buka dan jumlah pengunjung. Selain itu, protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tempat cuci tangan harus disediakan, serta bermasker. Oleh karenanya, ia meminta warga ikut memantau.
“Maka dari itu netizen jika mau mengadukan destinasi wisata yang nekat buka, belum ada izin atau tak menerapkan protokol kesehatan. Sertakan foto dan video, sertakan alamatnya juga,” tegas Sinoeng.
Ia menambahkan, untuk destinasi pegunungan dan air (kolam renang atau pantai), secara spesifik dilarang buka. Sebab, dianggap terlalu berisiko dan bisa menjadi klaster penularan Covid-19.