Jakarta, Lontar.id – Warga Blitar, Provinsi Jawa Timur (Jatim) geger oleh kasus pembunuhan. Pelakunya adalah N (37). Ia tega menghabiskan nyawa anaknya yang masih balita dan istrinya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, (16/2/2019) malam.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan, pelaku N benar adalah suami dari korban. Pelaku sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya, namun polisi berhasil menangkapnya dan kini telah diamankan di Mapolres Blitar.
“Iya benar (dua korban meninggal),” kata Iptu M Burhanudin, Minggu (17/2/2019).
Guna untuk keperluan autopsi lebih lanjut, kedua jenazah anak dan ibunya langsung dilarikan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Pihak kepolisian masih mencari tahu motif pelaku sehingga nekat melakukan pembunuhan sadis itu.
Baca Juga: Bermodus Koperasi, Puspitasari Tipu Nasabah Hingga Rp6 Miliar
Sesuai keterangan saksi, Heri Supandi mengatakan, tiga bulan terakhir, suami istri tersebut kerap terlibat cekcok. Namun terakhir, cekcok keduanya berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Pelaku menghujam tubuh istrinya dengan pisau dan linggis, sedangkan sabetan pisau mengenai anaknya yang masih balita. Korbanpun terkapar dan meninggal di lokasi kejadian.
Bunuh Istri karena Tolak Rujuk
Kejadian lain terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pelaku MS (43), warga Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menganiaya mantan istri hingga tewas mengenaskan, Jumat (15/2/2019).
Korbannya adalah S (33), warga Desa Pantai Batung, Kecamatan Benawu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo mengatakan, kejadiannya bermula, saat MS mendatangi rumah korban di Desa Pantai Batung.
Baca Juga: Cukup Aldama, jangan Ada Korban Lagi
Pelaku hendak meminta rujuk kembali dengan mantan istrinya, namun permintaan korban ditolak. MS lalu naik pitam dan mencabut senjata tajam di pinggangnya dan menusuk ke bagian tubuh korban.
Menurut AKBP Sabana Atmojo, korban menusuk secara membabi buta hingga mengenai leher, tangan sebelah kanan, bahu belakang serta perut korban hingga korban jatuh bersimbah darah.
Keluarga korban yang mendengar keributan terjadi, mencoba untuk mengecek dan menemukan korban tak berdaya lagi akibat tusukan benda tajam di badannya. Lalu korban dilarikan ke RSUD H. Damanhuri Barabai agar mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Debat Capres Kedua: Prabowo Akan, Jokowi Pembuktian
Tetapi keesokan harinya korban menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 18.00 WITA. Sedangkan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurangan paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Penulis: (Ruslan/TBT)