Lontar.id – Warga Kota Pekalongan yang dokumen administrasi kependudukannya hilang atau rusak karena terjangan banjir rob beberapa waktu lalu, diimbau untuk segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono, Kamis, 11 Juni 2020, melalui rilis tertulis Pemprov Jateng.
Suciono menyatakan, program penggantian dokumen hilang itu merupakan upaya Dindukcapil untuk membantu warga mendapatkan kembali dokumen kependudukannya.
“Warga yang rumahnya terkena imbas rob, pasti banyak dokumen kependudukan yang hilang dan rusak. (Misalnya) dokumen Kartu Keluarga (KK), akte, KTP (hilang atau rusak) akibat terendam banjir,” terang Suciono.
Ditegaskan, penggantian dokumen kependudukan tersebut diberikan tanpa prosedur yang menyulitkan masyarakat. Dokumen pengganti pun bisa dicetak ulang dengan proses yang cepat.
Di sisi lain, Suciono menyatakan, penggantian dokumen tersebut hanya berlaku bagi warga yang telah tercatat dalam basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sebaliknya, warga yang belum memiliki dokumen tetap tidak bisa melakukan klaim penggantian dengan alasan hilang.
“Jika warga tersebut sudah ada database-nya atau masih ada fotokopian berkasnya bisa diganti baru. Tidak perlu melampirkan persyaratannya dari awal lagi karena blangko masih tersedia banyak. Biasanya sehari (dokumen) sudah bisa jadi,” lanjutnya.
Penggantian dokumen hilang, lanjutnya, dapat dilakukan dengan cara melaporkannya ke kantor kecamatan, kemudian pihak kecamatan akan meneruskan laporan tersebut melalui aplikasi kependudukan berbasis web yang disediakan oleh Dindukcapil. Selanjutnya, Dindukcapil akan memproses dokumen berdasarkan database yang tersedia, lalu menyalurkannya ke kecamatan yang terdampak banjir untuk diambil warga yang bersangkutan.
“Kami sangat berharap adminduk warga yang hilang, dan rusak bisa segera diurus. Jangan menunggu hanya pada saat akan membutuhkan,” tandas Suciono.