Lontar.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2020).
Laporan LHKPN, kata Wishnutama, wajib bagi pejabat publik, agar mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu ia juga berkomitmen mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kehadiran saya di sini menyampaikan surat kuasa kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan sebagainya,” kata Wishnutama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wishnutama tak menjelaskan berapa nominal harta kekayaan yang ia laporkan. Ia masih menunggu pihak KPK melakukan kroscek terlebih dahulu, untuk menentukan jumlah keseluruhan harta Wishnutama. LHKPN yang dilaporkan Wishnutama meliputi harta benda bergerak maupun tidak bergerak.
“Nanti dong. Masa nanya di sini. Nanti dilaporkan secara resmi. Kan belum diverifikasi detail-detailnya semua harta bergerak dan tidak bergerak,” ujar Wishnutama.
Pada penyusunan LHKPN pertama, Wishnutama banyak dibantu oleh Tim Satgas KPK. Sehingga memudahkan dirinya dalam menyampaikan laporan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 20 Januari 2020.
Ia berharap kepada semua pejabat publik, tak terkecuali para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) Jokowi-Ma’ruf yang sudah dilantik, agar taat asas dan melaporkan LHKPN.
“Harus, karena itu itikad baik menjalankan pemerintahan dengan bersih dan baik,” imbuhnya.
Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, menyampaikan, ada dua metode pelaporan LHKPN bagi pejabat publik. Pertama, bagi menteri yang baru pertama kali menjabat di KIM, masuk kategori laporan khusus. Laporannya dimulai sejak dilantik oleh presiden hingga 20 Januari 2020.
Sedangkan menteri yang masih melanjutkan jabatannya, hanya dikenakan laporan periodik hingga 31 Maret 2020.
“Posisi beliau sebagai menteri yang baru kali ini menjabat dalam jabatan publik, sehingga kita bilang sebagai laporan khusus,” ucapnya.
Editor: Kurniawan