“Secara konstitusi, tugas DPR itu ada tiga. Legislasi, kontroling dan budgeting, kontroling kita sesuai komisi. Pandangan saya kita bisa gunakan seluruh instrumen yang ada, KomnasHAM, polisi dan pemda bisa dilibatkan,” terangnya.
Mardani mengaku, penggrebekan terhadap PSK apalagi dilakukan oleh Anggota DPR tidak memiliki alasan kuat atau urgensi terhadap pemberantasan praktik prostitusi.
“Saya tidak melihatnya ada urgensi harus menggrebek, mungkin niatnya baik, mungkin ya,” imbuhnya.
Menurut Mardani, Andre menjebak PSK melalui chating online Michat, sehingga berpotensi adanya pelanggaran hak asasi manusia.
“Seburuk-buruknya PSK dia juga manusia kok, apalagi ada indikasi dijebak buat saya pelanggaran hak asasi. Apalagi di setting dijebak itu apa maksudnya. Maksudnya apa, apa mau menghukum PSK itu, kasihan sekali,” terangnya.
Editor: Kurniawan