Lontar.id – Besaran hak keuangan yang akan diterima oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setiap bulannya, sebesar Rp26.250.000. Sementara untuk wakil ketua sebesar Rp24.063.000.
Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (4/1/2020), disebutkan bahwa, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 26 Desember 2019 lalu.
Penerbitan Perpres itu dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 26 Desember 2019,
Selain besaran hak keuangan untuk ketua dan wakil ketua, Perpres ini juga mengatur besaran hak keuangan yang diterima oleh anggota KPAI setiap bulan, yakni Rp Rp21.875.000.
“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesiadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.