Lontar.id – Hanya 15 persen atau 59 provinsi di Indonesia yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sedangkan kabupaten/kota hanya sekitar 7 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, usai Penandatanganan Berkas Hibah dan Berita Acara Serah Terima MOLIN (Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak) di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Bintang mengingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah agar meneruskan himbauan tersebut kepada pimpinan daerah untuk segera ditindaklanjuti.
“UPTD adalah hal yang sangat penting untuk bisa merespon cepat kasus demikian juga penanganan tuntas kasus. Tapi realita yang ada hanya 15 persen atau 59 provinsi yang memiliki UPTD sedangkan Kabupaten/Kota hanya sekitar 7 persen dari 514 kab/kota. Dengan adanya instruksi Mendagri, artinya sudah menjadi kewajiban daerah untuk membentuk UPTD,” jelasnya melalui rilis tertulis.
Bintang juga menyampaikan apresiasi himbauan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh provinsi di Indonesia dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
“Sudah ada pernyataan Bapak Mendagri, bahwa pimpinan daerah baik Bupati, Walikota, Gubernur di seluruh Indonesia diberi tenggat waktu 3 bulan untuk membentuk UPTD. Kami mengapresiasi hal itu,” imbuhnya.
Terbentuknya UPTD diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan respon cepat daerah terhadap penanganan kasus. Menteri Bintang menambahkan, penanganan tuntas kasus yang terjadi pada perempuan dan anak juga tak lepas dari kerjasama yang terbangun antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam hal ini, Kemen PPPA berkomitmen menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak yang bermanfaat dan tepat sasaran, salah satunya melalui pemberian bantuan hibah MOLIN kepada Pemda melalui Dinas Penyelenggara Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah,” kata Menteri Bintang.
Sejak tahun 2016-2019, sebanyak 386 unit MOLIN dan 518 unit TORLIN (Motor Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Menteri Bintang berharap, agar MOLIN dan TORLIN yang telah diberikan dapat digunakan sesuai fungsinya.
“Saya harapkan komitmen daerah agar jangan sampai MOLIN ini berlaih fungsi. Betul-betul digunakan sesuai amanah, karena ini amanah rakyat, digunakan dari uang rakyat dan harus kita pertanggung jawabkan. Gunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya adalah pencegahan dan penjangkauan korban,” tegas Menteri Bintang.
Sebelumnya, Mendagri, Tirto Karnavian menghimbau dan memberikan tenggat waktu 3 bulan bagi kepada seluruh Pemda di Indonesia untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah masing-masing.