Lontar.id – Sepanjang Agustus 2018 hingga Desember 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 4.020 situs dan aplikasi fintech ilegal.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan, Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal.
Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif memantau melalui mesin AIS. Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore
“Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore,” jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat (10/1/2020).
Ferdinandus menambahkan, sejak 2016 Kementerian Kominfo juga menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Hadirnya Satgas ini, kata dia, bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.
Tak hanya itu, Kementerian Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.
“Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.