Lontar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah rampung menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020. IKP bisa dijadikan sebagai rekomendasi penyusunan strategi pengawasan pemilu.
Penyusunan IKP dilakukan pada 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota yang menggelar pilkada. IKP digunakan Bawaslu dan stakeholder terkait sebagai alat untuk mengukur potensi, prediksi, dan deteksi dini konflik.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan, tujuan penyusunan IKP untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, serta kategori kerawanan setiap wilayah dalam pesta demokrasi. Data-data dalam IKP bisa dijadikan sebagai rekomendasi penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu/pilkada kepada stakeholders pemilu.
“IKP 2020 membandingkan tingkat kerawanan antar provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada,” katanya dalam diskusi Antisipasi Konflik Sosial Sebagai Dampak Pilkada Serentak Guna Membangun Nilai-Nilai Demokrasi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Alumni S1 Universitas Pekalongan (Unikal) ini menambahkan, konsep IKP adalah segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar. Bawaslu bersama lembaga terkait berusaha meminimalisir terjadinya konflik agar tahapan pilkada lancar dan menghasilkan pimpinan yang mumpuni.
“Bawaslu akan utamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan sudah dilakukan tapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan lakukan langkah penindakan,” urainya melalui keterangan tertulis Bawaslu.
Abhan mengatakan, Bawaslu dibentuk untuk menjamin pelaksanaan salah satu persyaratan kedaulatan rakyat khususnya kebebasan warga negara untuk memerintah dirinya sendiri melalui hak dipilih dan hak memilih dalam pemilu. Selain itu sebagai upaya pelembagaan kontrol politik dalam rangka menjamin hak-hak politik setiap individu warga negara dalam pemilu.
“Bawaslu menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan kompetitif dengan cara menutup semua akses potensial bagi kekuatan-kekuatan politik politik non-demokratis pada semua tahapan pemilu,” tuturnya.