Lontar.id – Pemerintah Indonesia menegaskan adanya pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China, yang memasuki wilayah perainan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhir 2019 lalu.
Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (3/1/2020), penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, seusai mengikuti Rapat Koordinasi Masalah Laut China Selatan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2019) siang.
Retno Marsudi mengingatkan, bahwa wilayah ZEE Indonesia di peraian Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Tiongkok merupakan salah satu partij dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” tegasnya.
Menurut Retno, Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok, karena tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
Terkait adanya pelanggaran oleh kapal RRT itu, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu memutuskan akan melakukan intensifikasi patroli di wilayah tersebut.
Sebelumnya, terkait dengan pelanggaran oleh kapal China di perairan Natuna itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes RRT di Jakarta, untuk menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan dalam kesempatan itu.
Menurut Kemlu, Dubes RRT telah mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.