Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Ingat, Cuti Tahunan yang Digunakan Tahun Selanjutnya Maksimal Cuma 6 Hari

Oleh Kurniawan
17 December 2019
in Nasional
Ingat, Cuti Tahunan yang Digunakan Tahun Selanjutnya Maksimal Cuma 6 Hari

Suasana kegiatan Internalisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di lingkungan instansi BPIP, Senin (16/12/2019) d Hotel Santika Depok, Jabar. Foto: Ist/Dok BKN

86
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pegawai Negeri Sipil yang belum menghabiskan sisa cutinya pada tahun ini, bisa menggunakan hak cutinya pada tahun depan, tapi maksimal sebanyak enam hari.

Penjelasan itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Haryomo Dwi Putranto, saat menghadiri kegiatan Internalisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di lingkungan instansi BPIP, Senin (16/12/2019) d Hotel Santika Depok, Jabar.

Haryomo mengingatkan tentang sejumlah ketentuan soal cuti PNS, khususnya yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Haryomo mengatakan setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari.

“Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” jelasnya melalui rilis tertulis.

Masih menurut Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017, kata dia, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Dia melanjutkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang, jika ada kepentingan dinas yang mendadak. Penangguhan itu maksimal selama satu tahun.

Mengenai hak cuti besar PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus, menurutnya boleh digunakan paling lama selama tiga bulan.

“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini dapat digunakan paling lama tiga bulan”.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar). 

Share34Tweet22Share9SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecepatan Pelayanan Publik Jadi Program Prioritas Kemenpora

Next Post

Berburu Diskon Jelang Natal di Amerika

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In