Lontar.id – Pegawai Negeri Sipil yang belum menghabiskan sisa cutinya pada tahun ini, bisa menggunakan hak cutinya pada tahun depan, tapi maksimal sebanyak enam hari.
Penjelasan itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Haryomo Dwi Putranto, saat menghadiri kegiatan Internalisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di lingkungan instansi BPIP, Senin (16/12/2019) d Hotel Santika Depok, Jabar.
Haryomo mengingatkan tentang sejumlah ketentuan soal cuti PNS, khususnya yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Haryomo mengatakan setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari.
“Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” jelasnya melalui rilis tertulis.
Masih menurut Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017, kata dia, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Dia melanjutkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang, jika ada kepentingan dinas yang mendadak. Penangguhan itu maksimal selama satu tahun.
Mengenai hak cuti besar PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus, menurutnya boleh digunakan paling lama selama tiga bulan.
“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini dapat digunakan paling lama tiga bulan”.
Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).