Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Ini Cara Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana

Oleh Kurniawan
12 January 2020
in Nasional
Banjir Awal Tahun di Jakarta, 9 Warga Meninggal Dunia

Banjir yang menggenang Jakarta dan sekitarnya, Rabu (1/1/2020). Foto: Ist/Dok BNPB.

227
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pemerintah telah menetapkan, akan memberikan bantuan berupa hunian tetap pada korban banjir yang rumahnya mengalami rusak berat.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana (Kapusdatinkom Bencana) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengatakan, kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB), tidak ditempatkan di hunian sementara (huntara) tapi langsung dibangunkan hunian tetap (huntap).

“Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per keluarga,” jelasnya melalui pesan Whatsapp, Minggu (12/1/2020).

Agus menambahkan, anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.

Selanjutnya, Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah, serta SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.

“BNPB, setelah menerima surat permohon tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan,” imbuhnya.

Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.

Apabila semuanya selesai maka DTH dan stimulan rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. Setelah itu masyarakat wajib membentuk pokmas atau kelompok masyarakat, dan membuka rekening bank baru.

“Kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh fasilitator pembangunan rumah,” tambahnya.

Inventarisasi Kerusakan Rumah

Dalam hal inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. Dalam hal ini BNPB bisa diminta untuk mendampingi.

Terkait prosesnya, tim akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.

Selanjut Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. Selanjutnya SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.

Dalam beberapa kesempatan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo telah menyampaikan bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.

Data mutakhir jumlah pengungsi
Memasuki hari ke-12 penanganan bencana banjir dan longsor di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengalami kemajuan yang baik. Genangan banjir sudah surut di semua lokasi serta jumlah pengungsi juga jauh berkurang.

Berdasarkan data yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (12/1/2020), pukul 06.00 WIB menunjukkan bahwa jumlah pengungsi di DKI Jakarta 814 orang di Jakarta Selatan.

Sedang jumlah pengungsi di Kota Bekasi 63 orang, Kota Depok 63 orang, Kabupaten Bogor pengungsi berjumlah 21.742 orang dan Kabupaten Lebak 5.106 orang. Untuk Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan para pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.

Saat ini pekerjaan darurat lebih fokus pada pembersihan jalan, rumah, lingkungan, perbaikan dan pembukaan akses jalan, pemenuhan kebutuhan pengungsi, serta pekerjaan pemulihan darurat lainnya. Sehingga pekerjaan inventarisasi kerusakan rumah dan infrastruktur lainnya dapat juga dilakukan segera.

Share91Tweet57Share23SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertunjukan Seni Budaya Bima Bakal Iringi Pelantikan DPN AMBI

Next Post

Warga Sulsel Mengadu ke Legislator: Dari Alat Pertanian Hingga Kasus Jen Tang

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In