Lontar.id – Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat provinsi memiliki hak untuk menggunakan tugas dan kewenangannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, acara Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tingkat Pratama Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2019 di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Untuk memahami hak diskresi tersebut, Gunawan meminta kepada para kepala sekertariat Bawaslu tingkat provinsi yang baru dilantik untuk mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kerja Bawaslu dalam mengawal pilkada sangat dinamis. Bisa saja di tengah tahapan melakukan sesuatu tindakan demi kelancaran pilkada. Di sini kewenangan Kasek dilindungi UU,” katanya melalui rilis tertulis.
Gunawan berharap, kepala sekretariat yang baru dilantik membangun soliditas dengan pimpinan dan seluruh jajaran staf di lingkungannya masing-masing. Dirinya meyakinkan, membangun soliditas dan komuninasi yang baik merupakan salah satu faktor utama dalam mempengaruhi kinerja sekertariat dalam mengawasi setiap ajang pesta demokrasi.
“Jaga kekompakan dan hubungan yang harmonis. Sebelas pakta integritas yang telah diucapkan harus diimplementasikan dengan baik,” pinta dia.
Sementara, Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, tugas seorang kasek tidak hanya memfasilitasi segala kebutuhan pimpinan, tetapi juga harus bisa hadir di tengah jajaran aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honorer. Dia pun meminta agar tidak mengotak-otakkan pegawai antara orang terdekat maupun yang tidak dekat secara pribadi.
“Kasek harus bisa merangkul semua yang terlibat dalam lingkungan kerjanya. Tidak boleh dibeda-bedakan,” katanya saat memberi wejangan kepada 29 kasek usai dilantik.
Mantab Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode ini menambahkan, tanggung jawab kasek Bawaslu tingkat provinsi lebih berat dibandingkan sekertaris daerah (sekda). Baginya, hal tersebut karena kasek harus bisa melayani lima atau tujuh pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota di daerahnya. “Sedangkan sekda hanya melayani satu gubernur saja,” ucapnya.
“Maka itu, kasek harus bisa hadir di tengah agar roda organisasi bisa berjalan dengan baik. Harus imbang antara satu anggota dengan lainnya,” tambah Abhan.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap, empat kasek dari Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi cepat beradaptasi dan belajar mengenai seluk beluk Bawaslu. Menurutnya, empat kasek tersebut merupakan orang-orang baru dalam dunia pengawasan pemilu, terutama mengetahui empat fungsi penting Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa.
“Pemahaman tupoksi bawaslu sangat penting. Supaya ketika menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berikut 29 nama kasek yang dilantik: