Lontar.id – Selama periode Januari 2020 hingga 31 Mei 2020 telah terjadi 123 kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia. Jumlah itu merupakan data yang termonitor oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menyikapi hal itu, BNPB meminta pemerintah daerah untuk melakukan penguatan kesiapsiagaan masyarakat, khususnya pada waktu bersamaan menghadapi penularan COVID-19.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan, mengatakan fenomena alam memasuki musim kemarau, yang biasanya terjadi di wilayah Indonesia pada bulan Mei hingga puncaknya pada Agustus, perlu mendapatkan perhatian dan langkah antisipatif oleh semua pihak, khususnya pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan iklim dan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BNPB telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk terus melakukan peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bahaya karhutla.
Terlebih, secara historis titik panas atau hot spot dalam lima tahun terakhir selalu berada dalam tingkat kepercayaan lebih besar dari 80%.
“Upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik serta informasi lainnya, termasuk papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” jelasnya, seperti tertulis dalam rilis BNPB, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca juga: Karhutla Terjadi di Kabupaten Dairi Sumatera Utara
Di tengah pandemi COVID-19, Lilik berpesan kepada pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dengan memperhatikan panduan kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi dari yang memberlakukannya.
BNPB juga menyampaikan perlunya antisipasi terkait dengan dampak asap pada populasi yang juga terpapar virus SARS-CoV-2.
“Menginstruksikan multipihak terkait untuk mengumpulkan data ODP serta rumah sakit yang berada di zona risiko tinggi ancaman bencana asap, untuk menyiapkan tempat khusus evakuasi bagi ODP atau PDP sehingga terpisah dengan masyarakat yang sehat,” ujarnya.
Langkah pencegahan di lapangan lainnya yang dapat dilakukan yakni pengecekan sarana dan prasarana pemadaman, seperti pompa air, kendaraan pemadam, peralatan pemadaman maupun titik-titik sumber air.
Sedangkan langkah antisipatif di belakang meja, BPBD dan unsur terkait lain dapat melakukan memonitor data dan informasi melalui situs penyedia informasi seperti milik Badan Restorasi Gambut (BRG), Lembaga Penerbaganan dan Antariksa (Lapan) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).