Saturday, May 24, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

Juknis Perekrutan Panwas Desa Jangan Persulit Warga

Oleh Kurniawan
18 January 2020
in Politik
Ujung Tombak Pengawasan, Pengawas TPS Harus Diberi 2 Kali Bimtek

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan. Foto: Ist/Dok Bawaslu

424
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Petunjuk teknis (juknis) perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan, yang sedang disusun, diharapkan tidak mempersulit warga yang ingin bergabung, dan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan,  nantinya Panwas Kecamatan (Panwascam) akan menggunakan juknis yang  telah disusun tersebut sebagai pedoman untuk rekruitmen Panwas Desa.

Olehnya itu, dia meminta Bawaslu baik tingkat pusat dan provinsi membuat juknis perekrutan Panwas Desa/Kelurahan yang efektif agar Panwascam bisa bertanggung jawab secara baik.

Sedangkan Bawaslu tingkat kabupaten/ kota, lanjut dia, akan melakukan supervisi perekrutan Panwascam.

“Hari ini kita menyusun juknis. Mari kita diskusikan berkaca dari pengalaman sebelumnya. Kira-kira apa yang kurang kita sempurnakan,” ucapnya dalam Rapat Penyusunan Juknis Perekrutan Pengawas Desa/ Kelurahan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020) malam, seperti dikutip dari keterangan resmi Bawaslu.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu mengungkapkan, mekanisme rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan berbeda dengan rekrutmen Panwascam. Berkaca pengalaman sebelumnya, mekanisme perekrutan Panwas Desa/Kelurahan tidak ada tes tertulis. Kala itu, hanya ada verifikasi administrasi, wawancara lalu diterapkan oleh Panwascam.

“Nah ini kita dikusikan. Apakah (mekanismenya) masih seperti itu atau ada perubahan? Karena aturannya sama, saya harap juga akan sama,” harap Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2012-2017 tersebut.

Abhan pun menegaskan, mengenai batas usia Panwas Desa/Kelurahan tidak bisa ditawar-tawar. Ketentuan undang-undang mengharuskan usia Panwas Desa/kelurahan minimal 25 tahun. “Tidak bisa ditawar lagi,” cetusnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta penyusunan juknis memperhatikan masa kerja Panwas Desa/Kelurahan agar bisa mengawasi tahapan penting Pilkada 2020.

Menurutnya, tak semua Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menganggarkan biaya honor Panwas Desa/Kelurahan selama delapan bulan. Ada beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang hanya bisa memberikan honor selama enam bulan saja.

Dia menjelaskan, aturan masa kerja delapan bulan tersebut merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Maka, Abhan meminta dicarikan formula agar setidaknya masa kerja Panwas Desa/Kelurahan berakhir pada bulan Oktober 2020. Hal ini sebagai antisipasi apabila ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Panwas Desa/Kelurahan ini kita proyeksikan untuk pengawasan proses pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan perseorangan. Bawaslu Provinsi harus petakan daerah yang tidak bisa berikan honor delapan bulan penuh,” tutupnya.

Share170Tweet106Share42SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

PON Papua Bukan Sekadar Ajang Kompetisi, Tapi Jalin Persatuan

Next Post

Beredar Surat Palsu Penerimaan CPNS, Mengatasnamakan Kemendagri

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In