Lontar.id – Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, belum bisa menerapkan tata kehidupan baru atau new normal, sebab Kabupaten Grobogan belum memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan, Endang Sulistioningsih, seperti tertulis dalam rilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Kamis, 4 Juni 2020.
Endang menjelaskan, berdasarkan pemetaan dan penilaian gugus tugas tingkat kabupaten, Kabupaten Grobogan dari sisi epidemiologi termasuk kriteria daerah penularan tinggi atau zona merah dengan nilai total 70 (masuk rentang nilai 60-70).
Di samping itu, kemampuan daerah dalam penanganan kasus infeksi Covid-19 termasuk kriteria daerah yang mempunyai respon sedang dengan nilai 800 (masuk rentang 500-850). Apalagi, kemampuan daerah dalam melakukan penelusuran riwayat kontak dekat orang yang terinfeksi covid-19 termasuk yang mempunyai respon sedang dengan skor 325 (masuk rentang 300-375).
“Pemetaan dan penilaian itu dilakukan gugus tugas tingkat kabupaten dari bulan Maret sampai dengan Mei 2020. Dengan kondisi itu maka Grobogan belum bisa masuk ke tahapan new normal,” katanya usai rapat evaluasi Gugus Tugas, Selasa lalu.
Menurut Endang, untuk bisa masuk dalam tahapan new normal, ada beberapa kondisi yang harus bisa dipenuhi terlebih dahulu. Antara lain, tidak adanya penambahan kematian ataupun kasus positif Covid-19, PDP, ODP dalam rentang waktu 14 hari secara terus menerus.
“Untuk kondisi di Grobogan, dalam seminggu terakhir, justru mengalami beberapa penambahan kasus positif Covid-19. Selain itu, jumlah ODP dan PDP juga masih banyak,” ujarnya.
Meski belum bisa menerapkan, namun sosialisasi dan persiapan yang diperlukan terkait tahapan new normal sudah mulai dilakukan oleh tim GTTP. sosialisasi dan persiapan ini, diharapkan tidak akan ada kesulitan ketika sudah menerapkan new normal.
Endang menambahkan, hasil analisis dari Gugus Tugas tingkat nasional memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah baru ada satu daerah yang mendapat rekomendasi, yaitu Kota Tegal.