Lontar.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, menuding masyarakat Kota Makassar yang mengabaikan menerapkan protokol kesehatan, sebagai penyebab tingginya penambahan kasus positif Covid-19 di kota itu.
Protokol kesehatan yang dilanggar antara lain berupa tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga sejumlah tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.
Olehnya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan dan akan menerapkan sanksi untuk mereka yang membandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Tetapi dia tidak menyebutkan secara spesifik bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya, Kamis, 18 Juni 2020.
Meski demikian katanya, sebelum penerapan sanksi, Pemkot Makassar, terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama dua hari, mulai hari ini, Kamis, 18 Juni 2020 dan Jumat, 19 Juni 2020. “Jadi tanggal 20 Juni 2020 sudah mulai diberlakukan,” kata Yusran..
Sosialisasi lanjutnya, melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW, gabungan TNI-Polri untuk melakukan edukasi ke masyarakat. “Ini demi memutus mata rantai penyebaran virus korona,” jelasnya.
Diketahui, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak lagi diterapkan di Kota Makassar, pemerintah setempat memberlakukan Peraturan Wali Kota No 31 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan. Namun, angka penambahan kasus positif Covid-19 masih tinggi.