Lontar.id – Desa Tempur, Kecamatan Keling, ditetapkan sebagai kampung restorasi justice dan desa sadar hukum percontohan oleh Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (14/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung menyampaikan, Desa Tempur merupakan lokasi pertama di Kabupaten Jepara yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum, yang di dalamnya mencakup kampung restorasi justice.
Dipilihnya Desa Tempur sebagai percontohan, karena selama ini sudah banyak permasalahan masyarakat yang dapat diselesaikan oleh pemerintah desa secara damai, sehingga tidak berakhir ke meja hijau.
“Ini merupakan bibit restorasi justice yang sudah dilakukan oleh pihak desa, untuk menanggapi permasalahan yang terjadi,” ungkapnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis Pemprov Jateng, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurut Ayu, tidak semua permasalahan hukum bisa dilakukan restorasi justice. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi yaitu, tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan dengan ancaman tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, kerugian yang dialami korbannya juga tidak lebih dari Rp2,5 juta rupiah.
“Serta yang terpenting, sudah dimaafkan oleh korbannya. Misalnya barang sudah dikembalikan, dan kerugian diganti sesuai kesepakatan bersama,” imbuhnya
Jika warga menemui permasalahan, lanjut Ayu, selesaikan dengan baik dan bijaksana. Jangan sampai masalah itu justru menimbulkan permasalahan baru yang berhadapan dengan hukum.
Petinggi Desa Tempur Mariyono mengatakan, tidak semua permasalahan bisa diselesaikan lewat mediasi internal desa.
Jika permasalahan itu dinilai berat, perlu langkah-langkah hukum dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk membantu menyelesaikan persoalan.
“Agar kami yang di pelosok desa ini tidak menjadi objek ataupun subjek hukum, dan permasalahan hukum yang menyangkut warga ini, tidak berakhir di meja hijau. Karena sudah ada lembaga yang dibentuk untuk memediasi,” katanya.