Laporan kinerja baik triwulanan maupun tahunan harus menjadi perhatian sebagaimana halnya Laporan Keuangan,” pesan Nizar.
Sebelumnya, Plt. Karo Perencanaan Ida Nor Qosim mengatakan, keselarasan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 dan Perkin Tahun 2021 menjadi alat ukur progres capaian kinerja tahunan pada Kementerian Agama atas target capaian Renstra.
Kepala Biro Ortala Akhmad Luthfi menyampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam pelaksanaan SAKIP pada Satuan Kerja tingkat Kanwil adalah dilaksanakanya evaluasi capaian kinerja secara triwulan. Evaluasi bertujuan untuk memantau realisasi capaian kinerja yang telah ditargetkan dalam dokumen perjanjian kinerja (Perkin) serta anggaran yang telah digunakan.
“Sesuai amanat KMA Nomor 94 Tahun 2021, satuan kerja wajib melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perkin dengan membandingkan realisasi perkin dengan target,” jelasnya.
Kabag Evaluasi Achmad Gufron menambahkan bahwa evaluasi capaian kinerja digelar dalam tiga tahap. Tahap pertama, evaluasi digelar pada 21 Oktober 2021 di Bogor Jawa Barat khusus wilayah barat. Tahap kedua, evaluasi diadakan pada 28 Oktober 2021 di Surabaya Jawa Timur, khusus wilayah tengah.
“Tahap ketiga, evaluasi digelar di Bali untuk wilayah timur,” tandas Achmad Gufron.
Berikut capaian kinerja atas 13 Kanwil Kemenag Provinsi pada triwulan ketiga tahun 2021:
1. Kanwil Kemenag Prov. Bali sebesar 87,37% (Baik);
2. Kanwil Kemenag Prov. NTB sebesar 78,16% (Cukup);
3. Kanwil Kemenag Prov. NTT sebesar 61,71% (Cukup);
4. Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Barat sebesar 80,06% (Baik);
5. Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah sebesar 80,37% (Baik);
6. Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara sebesar 80,08% (Baik);
7. Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Utara sebesar 87,49% (Baik);
8. Kanwil Kemenag Prov. Gorontalo sebesar 76,59% (Cukup);
9. Kanwil Kemenag Prov. Maluku sebesar 76,28% (Cukup);
10. Kanwil Kemenag Prov. Maluku Utara sebesar 67,00% (Cukup);
11. Kanwil Kemenag Prov. Papua sebesar 67,78% (Cukup);
12. Kanwil Kemenag Prov. Papua Barat sebesar 69,08% (Cukup); dan
13. Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah sebesar 78,34% (Cukup).