Lontar.id – Kementerian Perhubungan mengetatkan aturan perjalanan internasional melalui jalur udara, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 102 dan 106 tahun 2021.
Salah satu aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional adalah syarat wajib tes PCR untuk pilot asing maupun domestik yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Beberapa aturan terbaru tersebut, di antaranya mengubah waktu karantina di luar 11 negara yang semula hanya tujuh hari menjadi 10 hari.
Kemudian mengubah syarat tes PCR bagi personel pesawat udara asing yang semula 7×24 jam, diperketat menjadi 3×24 jam.
“Dan menambahkan ketentuan wajib tes PCR saat kedatangan untuk personel pesawat udara asing maupun pilot kita yang datang dari luar negeri,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam konferensi pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).
“Kita juga mengatur lebih detail, di mana di dalam Satgas ini belum diatur, kita mengatur kru, baik pilot maupun pramugari dan semua teknisi,” jelasnya.
Novie menambahkan, aturan mengenai wajib tes PCR bagi pilot tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 102 dan 106 tahun 2021.
Syarat terbaru tersebut sudah diberlakukan sejak Jumat, 3 Desember 2021.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari perkembangan virus Corona varian Omicron yang telah menginfeksi di beberapa negara.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin, baik penyebaran melalui jalur internasional maupun domestik.