Lontar.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai.
Melalui keterangan tertulis KKP, Sabtu, 12 Februari 2022, penertiban itu dilaksanakan pada Rabu, (9/2/2022).
Penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan sinyalemen keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yaitu penangkapan ikan terukur.
“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia yaitu KM. INDO MARINA 8, KM. INDO MARINA 10, KM. CANCER 78, KM. TEGUH JAYA, KM. YASIN 04, KM. MULIA JAYA 6, KM. TEGUH JAYA 8, KM. YASIN 09, dan KM. ASMORO JAYA 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera, sedangkan KM. BUDI HARAPAN 09 diamankan oleh KP. Hiu Macan 06 di Perairan Banggai. Adin menegaskan bahwa pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 tersebut diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya,” tegas Adin.
Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa 9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.
“Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adin.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan pemberlakuan penangkapan ikan terukur pada tahun 2022. Dalam skema tersebut akan ditetapkan zona dan pembagian kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota penangkapan ikan tersebut dialokasikan untuk nelayan lokal/tradisional, sementara sisanya dibagikan untuk kepentingan industri dan juga untuk hobi, pelatihan dan penelitian.
Dengan pengamanan 10 kapal ikan Indonesia tersebut, pada tahun 2022 ini KKP telah mengamankan 19 kapal ikan yang terdiri 4 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 15 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.