Lontar.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan konsultasi publik pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Konsultasi publik tersebut melibatkan masyarakat sipil dan akademisi untuk menghimpun masukan terkait penanganan korban kekerasan seksual.
“KemenPPPA kembali ditugaskan sebagai leading sector dalam mengkoordinasi Kementerian/ Lembaga (K/L) dalam penyusunan DIM RUU TPKS, semua upaya telah dan terus dilakukan untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin dapat menjawab permasalahan kekerasan seksual di lapangan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PPPA, Selasa, 8 Februari 2022.
Dalam Rapat Konsultasi Publik Dengan Masyarakat Sipil dan Akademisi Dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Pembahasan DIM RUU TPKS (6/2/2022) lalu, Bintang juga menjelaskan, upaya tersebut salah satunya dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak termasuk jaringan, koalisi masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh adat melalui berbagai dialog dan konsultasi.
Menteri PPPA menegaskan pemerintah terus berupaya mempertajam isu krusial perlindungan, penanganan, pemulihan korban dan penyelenggaraan layanan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
“Kami secara khusus telah melakukan dialog dengan beberapa jaringan masyarakat sipil atau penyedia layanan, dan telah mendapatkan berbagai masukan konstruktif. Hal tersebut dilakukan agar sinergi layanan di daerah dapat terwujud dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,’ jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan semangat pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi korban secara riil dan benar-benar implementatif hingga ke akar. Oleh karenanya, KemenPPPA sangat terbuka menerima berbagai masukan, pendapat pandangan dari berbagai pihak termasuk jaringan masyarakat sipil dan akademisi.