Lontar.id – Kegiatan yang direncanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, dengan melakukan perubahan dan penyesuaian metode kerja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, saat memberikan arahan pada Apel Pagi secara virtual, Senin, 7 Februari 2022.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya untuk terus fokus dalam mencapai target dan kinerja yang telah ditetapkan meskipun di tengah kondisi yang belum kondusif akibat kembali merebaknya COVID-19.
“Kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya tetap dapat dilaksanakan meskipun dengan perubahan dan penyesuaian metode pelaksanaan pekerjaan,” ucap dia, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.
Bambang mengatakan, dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan, kebijakan strategis, transformatif, dan informatif yang sudah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan dalam mengatasi masalah dan tantangan pembangunan ketenagakerjaan yang tertuang dalam 9 Lompatan Besar Kemnaker, harus dijadikan acuan dalam setiap kegiatan Kemnaker ke depan.
Begitu juga kegiatan yang telah dirumuskan dalam masing-masing lompatan, harus dikawal dan dipastikan pencapaiannya melalui strategi dan akurasi antar unit kerja di Kemnaker.
Pasalnya, kata Bambang, 9 Lompatan Besar Kemnaker tersebut memiliki keterkaitan yang erat antara 1 lompatan dan lompatan yang lainnya.
Sehingga dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, implementasi 9 Lompatan Besar Kemnaker dapat berjalan dengan optimal, dan Kemnaker dapat berperan lebih besar dalam pencapaian pembangunan nasional.
Namun demikian, sambungnya, demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker agar tetap memperhatikan kesehatan dan disiplin menjaga protokol kesehatan, baik di rumah, di lokasi kerja, maupun di lingkungan umum.
“Saya juga meminta agar pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan agar menaati peraturan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh pimpinan di unit kerja masing-masing,” ucapnya.