Lontar.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing dengan penghitungan pada PP Nomor 36 tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (23/12/2021), seperti dilansir laman resmi Kemnaker, Jumat, 24 Desember 2021.
Menurutnya, Kemnaker bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata dia.
Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.
Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Dirjen Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Dirjen Putri menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata Menambahkan.
Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Dirjen Putri, maka dilakukan pengawasan teknis.
Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi.
Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.
“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.