Lontar.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengungkapkan lima tantangan demokrasi pada masa ini.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri forum internasional keempat Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ) yang dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Menurutnya, covid-19 telah mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat sehingga menciptakan regulasi dan cara berpikir baru pemerintah dan masyarakat di tingkat lokal dan global dalam hal politik. Dia mengatakan, saat ini memang ada kekhawatiran global di setiap negara atas ancaman kemunduran demokrasi.
“Kekhawatiran tersebut beralasan sebab semua negara sedang mengalami tantangan kompleks, mulai dari kelangkaan pangan, konflik, perubahan iklim, terorisme, kejahatan terorganisir, bahkan masalah dari populisme hingga korupsi di tengah covid-19,” katanya didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro melalui daring (dalam jaringan) dari lantai 2 Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/10/2021) malam, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.
Tantangan pertama, sebut dia, apabila para pemimpin politik tak menghormati hasil pemilu atau menyerahkan kekuasaan secara damai.
“Penolakan ini dapat menyebabkan kemunduran demokrasi. Apatisme pemilih dan ketidakpercayaan terhadap institusi politik tradisional, khususnya partai politik masyarajat mencari dialog alternatif dan jalur keterlibatan politik yang didukung oleh teknologi baru,” sebutnya.
Kedua, lanjut Abhan, fakta praktik korupsi masih terjadi di negara dengan sistem demokrasi menimbulkan pertanyaan, mungkinkah demokrasi tanpa korupsi? “Tingginya angka korupsi di negara yang menganut kerangka sistem demokrasi bertolak belakang dengan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan keadilan,” ujarnya.
Abhan meyakinkan, terselenggaranya pemilu berkualitas dapat menghasilkan aktor politik terpilih yang akuntabel, profesional, dan berintegritas. Dia mengakui, kualitas pemilu bisa diperkuat dengan pelibatan partisipasi masyarakat sipil. “Mereka (masuarakat) bisa terlibat dalam pemantau pemilu seperti di Indonesia,’ aku dia.
Ketiga, tingginya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi, namun tidak berbanding lurus dengan kepercayaan terhadap partai politik dan lembaga legislatif. Kondisi tersebut, jelas Abhan, menunjukkan bahwa lembaga perwakilan yang ada belum dapat menjalankan fungsi secara maksimal di mata masyarakat.
“Akibatnya penerapan demokrasi lebih bersifat prosedural. Bahkan, prinsip kesetaraan gender yang telah ditegakkan oleh regulasi dalam menjamin hak pilih keterwakilan perempuan belum berbanding lurus dengan elektabilitas perempuan di legislatif,” terangnya.
Abhan melanjutkan tantangan keempat berkaitan fenomena pandemi covid-19 yang mempengaruhi proses demokrasi di berbagai negara. Dirinya menyatakan, hal ini membuat beberapa negara menyikapi demokrasi dengan tetap melaksanakan pemilu, menjadwal ulang, atau menunda pelaksanaannya.