“Indonesia telah menyelenggarakan pilkada di masa pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjamin hak politik pemilih dengan menyesuaikan regulasi. Dari pengalaman tersebut, Indonesia dapat memetakan isu Pemilu Serentak 2024 jika masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Perlu diketahui, pertemuan keempat GNEJ ini sedianya digelar di Republik Dominika. Akan tetapi, akibat pandemi covid-19, maka pelaksanannya dilakukan secara daring (dalam jaringan) selama dua hari, yakni 21-22 Oktober 2021. Turut hadir para dewan penasehat dari sejumlah organisasi dunia seperti International Foundation for Electoral Systems (IFES), Organization of American States (OAS), International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), United Nations Development Programme (UNDP, Mexico Country Office), bahkan tokoh kampus seperti Jean-Philippe Derosier selaku Professor of Public Law in the Legal Research Center at the University of Lille, Perancis.