Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Gugus Tugas Covid 19 Sanksi Kemenkomarves

Oleh Kurniawan
27 March 2020
in Nasional
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Gugus Tugas Covid 19 Sanksi Kemenkomarves

Narahubung Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim. Foto: Ist/Dok Pribadi.

123
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Komite Keselamatan Jurnalis menilai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) tidak menghiraukan himbauan pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga jarak fisik yang aman.

Penilaian itu diambil setelah memantau konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tatap muka ini digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (27/3/2020) pagi.

Narahubung Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, melalui keterangan tertulis mengatakan, dari pantauan Komite Keselamatan Jurnalis, para narasumber masih saling berdekatan dan para jurnalis berkerumun meliput acara. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus corona.

Padahal, menurutnya, sebelum acara berlangsung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah mengontak Humas Kemenkomarves untuk memprotes penyelenggaraan konferensi pers yang berpotensi menciptakan kerumunan dan membahayakan keselamatan jurnalis. Sayangnya lagi-lagi hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak Kemenkomarves

“Langkah Kemenkomarves ini juga bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik,” jelas Sasmitom

Atas dasar tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan mengecam Kemenkomarves yang tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput. Sebagai wakil dari pemerintah, Kemenkomarves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19.

Kedua, mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.

Ketiga, mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain untuk menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video serta melalui layanan pesan instan.

Keempat, .engimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di samping itu, Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan.

“Meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis,” lanjutnya.

Keenam, meminta perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput Kemenkomarves dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri. Jika jurnalis menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis. Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut: https://bit.ly/Protokol-COVID19

Kedelapan, meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19

“Pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa. Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa,” bebernya.

Share49Tweet31Share12SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Foto Penyerahan Bantuan Kadin dan Penyemprotan Desinfektan Oleh PMI

Next Post

Erupsi Gunung Merapi Sebabkan Hujan Abu Vulkanik di Magelang

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In