Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kekurangan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, meski telah menerima bantuan hibah sebesar Rp78 miliar dari Pemerintah Kota Makassar.
Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, menjelaskan, kekurangan yang dimaksud adalah untuk pembayaran honor penyelenggara Ad Hoc, termasuk Kelompok Panitia Pemungutan Suasa (KPPS). Total kekurangan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp9,68 miliar.
Farid mengaku telah melaporkan hal itu kepada Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan KPU sebagai penyelenggara. “Alhamdulillah dari bagian keuangan sudah menyatakan kesediaan memenuhi kekurangan itu,” urai Faridl, Kamis (19/12).
Dari kekurangan anggaran sebesar Rp9,68 miliar tersebut, Rp6 miliar di antaranya untuk KPPS dan sisanya baru penyelenggara Ad Hoc lain, selama Pilkada 2020 nanti.
“Anggaran itu kita usulakan kembali, dan tidak ada masalah, karena kan Kementerian Keuangan sudah menyetujui itu. Sementara, kita dari KPU dan Pemkot Makassar itu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum sebelum surat edaran Kementerian Keuangan keluar,” pungkasnya.