Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

KPU Permasalahkan Petitum Baru Prabowo-Sandi

Oleh Ruslan
19 June 2019
in Politik
KPU Permasalahkan Petitum Baru Prabowo-Sandi

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin (Foto: Ghazali)

67
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan hasil perbaikan permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi, yang baru pada sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Petitum yang baru menurut kuasa hukum KPU Ali Nurdin, telah memasukan sejumlah poin baru yang berbeda dengan pengajuan permohonan pertama, sehingga KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dijadikan sebagai dasar perkara dan tetap merujuk pada pemohon pada tanggal 24 Mei 2019. 

“Berdasarkan adanya posita baru dan petitum yang berbeda maka perbaikan permohonan harus dianggap sebagai permohonan baru yang berbeda dengan permohonan pemohon tanggal 24 Mei 2019 atau kalaupun dianggap sebagai perbaikan permohonan maka permohonan tersebut telah memasukan substansi baru yang tidak bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara PHPU Pilpres 2019,” kata Ali Nurdin, Selasa (18/6/2019).

KPU menyadari permohonan kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi yang pertama lah yang harus digunakan, bukanlah permohonan kedua. Hanya saja, KPU tetap menerima perbaikan tersebut selama permohonan itu didasari oleh hukum yang jelas yang mengatur tentang adanya perbaikan selama proses pengajuan berlangsung. 

“Termohon pada dasarnya tidak berkeberatan dengan adanya perbaikan permohonan selama regulasi yang mengatur perbaikan permohonan tersebut jelas dasar hukumnya,” akunnya 

Hanya saja, KPU tetap merujuk pada regulasi di MK bahwa perbaikan permohonan tidak bisa diterima karena telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan. 

“Termohon perlu menyampaikan ketegasan sikap mahkamah dalam menangani sengketa PHPU terhadap perbaikan permohonan yang diajukan diluar tenggat waktu yang sudah ditetapkan mahkamah,” urainya
Perbaikan permohonan menurut KPU, tidak bisa diterima jika menyangkut substansi atau petitum baru, melainkan kesalahan redaksi pada pokok permohonan lah yang dapat di terima. 

“Sikap mahkamah terhadap perbaikan hanya dapat di terima sepanjang menyangkut perbaikan atas kesalahan redaksional bukan terhadap posita atau petitum baru,” tutupnya.

Share27Tweet17Share7SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Nilai Tuduhan Kecurangan TSM Tak Berdasar

Next Post

Yusril, BPN Klaim Curang Tanpa Bukti yang Valid

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In