Lontar.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa larangan mudik berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Mahfud mengatakan, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab potensi penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab COVID-19 melalui aktivitas mudik sangat mungkin terjadi.
“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu, 25 April 2020, seperti tertulis dalam rilis.
Dia menjelaskan, larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah, kata dia, bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia.
Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta. Demikian juga, mereka yang ingin masuk ke Jakarta tidak dilarang.
Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.
“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” tuturnya.
Mahfud mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19.