Saturday, June 7, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, tapi Tidak Wajib

Oleh Kurniawan
30 November 2019
in Nasional
Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, tapi Tidak Wajib

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi. Foto: Ist/Kemenag

110
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter


Lontar.id – Menteri Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Salah satu poinnya mengharuskan majelis taklim terdaftar pada Kemenag.

Keharusan tersebut menurut Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi, bukan merupakan kewajiban. Dengan kata lain, majelis taklim tidak wajib mendaftar pada Kemenag.

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus,  bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi,” terang Juraidi di Jakarta,  Sabtu (30/11/2018).

Juraidi menegaskan Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar.

Menurut Juraidi, dengan terdaftar pada Kemenag, akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan majelis taklim.

Kata dia, ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, termasuk workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim, juga materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya melalui rilis tertulis Kemenag.

Peraturan itu, sebut Juraidi, juga bisa menjadi panduan bagi masyarakat, saat akan membentuk majelis taklim. PMA ini mengatur jumlah minimal jemaah majelis taklim, yakni 15 orang, agar majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu  semakin baik. 

Selain jamaah,  hal lain yang diatur adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. 

“Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim,” tandasnya.

Share44Tweet28Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Media Korut Sebut PM Jepang Paling Bodoh Sepanjang Sejarah

Next Post

Hingga November, DKPP Terbitkan 280 Peringatan Tertulis

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In