Lontar.id – Sebagian komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) meningkat, tapi pemerintah mengusulkan agar besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun depan sama dengan 1440H/2019M, yakni sebesar Rp. 35.235,602.
Menteri Agama RI, Fachrul Razi, mengusulkan hal itu dalam Rapat Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
“Kami usulkan agar biaya yang dibebankan kepada jemaah ini besarannya tetap dengan tahun sebelumnya,” ucapnya.
Meski mengusulkan tidak adanya kenaikan harga, Fachrul menegaskan, terjadi kenaikan komponen biaya Bipih, yaitu, kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa. Bipih sendiri, kata dia, merupakan komponen dari BPIH.
Dia merinci biaya itu, yakni biaya penerbangan per jemaah pada tahun 1440H/2019M sebesar Rp30.079.285, meningkat menjadi Rp30.764.781 pada tahun 1441H/2020M. “Atau, naik sebesar Rp.685.496,” jelasnya.
Biaya kedua yang dibebankan dalam Bipih adalah biaya visa, yang besarnya SAR300 atau sekitar Rp1.136.001. Biaya visa itu baru dibebankan mulai tahun 1441H/2020M.
Fachrul berjanji akan mengonfirmasi kepada pihak Arab Saudi. Jika biaya visa bisa dihapus, maka Bipih tahun ini lebih murah dibandingkan tahun lalu.
Fachrul juga menyebut bahwa ada beberapa inovasi yang akan dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia.
Peningkatan itu mulai dari upaya pemberlakuan fast track di seluruh embarkasi, pemberian makan di Makkah yang semula 40 kali akan ditambah menjadi 50 kali, serta penerapan sistem sewa penginapan full musim di Madinah.
“Untuk optimalisasi penyerapan kuota, kita juga akan menambah jumlah kuota cadangan sebanyak 10 persen,” kata Menag.
Rapat Pendahuluan Penetapan BPIH tersebut dihadiri oleh anggota Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.