Lontar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, menerbitkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menyeri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dengan nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 bertanggal 16 April 2020 tersebut, diputuskan bahwa Pemerintah Daerah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikai pola hidup bersih dan sehat kcpada masyarakat,” tertulis dalam surat yang beredar tersebut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penetapan PSBB untuk wilayah Kota Makassar, Sulsel, tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.
“Ya benar sudah keluar hari ini,” jelasnya melalui pesan Whatsapp, Kamis, 16 April 2020.