Lontar.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menargetkan, pada 2020 Indonesia sudah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Johnny mengatakan, saat ini Kominfo bersama DPR terus membahasnya secara intensif. Dia optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera rampung pada 2020.
“Tahun 2020 mendatang Indonesia sudah harus memiliki undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Menteri Johnny dalam “Forum Pemred” di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Regulasi itu dinilai penting karena berkaitan denga kedaulatan data. Menteri Johnny menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan segera regulasi yang berkaitan dengan kedaulatan data.
Hal itu selaras dengan upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan digital secara masif.
“Palapa Ring kita sekitar 12.000 kilometer, Fiber Optik kita 330.000 kilometer, serta ribuan BTS sudah kita bangun. Ada juga 5 satelite HTS, kedepan kita deploy lagi satelite baru,” ujar Johnny melalui rilis tertulis Kemenkominfo.
Selain perlindungan data pribadi, menurutnya, kecepatan serta akurasi data juga merupakan hal yang sangat strategis. Kata dia, data memiliki nilai yang lebih besar dibanding minyak dan gas.
Oleh karena itu, Menteri Johnny menyarakan setelah adanya UU PDP ini adalah mengintegrasikan data center. Ia mengungkapkan integrasi data ini akan diawali dari pemerintah.
“Saat ini, ada puluhan ribu data center (Indonesia) yang perlu diintegrasikan,” pungkasnya.